DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons mengenai wacana inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengungkapkan keanggotaan DPA nantinya sanggup diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang dimaksud sudah selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang tersebut bisa saja belaka tergabung di lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk ketika ditemui wartawan ke Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak cuma para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang mana dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan untuk presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang digunakan lain sebab tiada mesti harus mantan presiden yang tersebut bisa jadi ada ke Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga memandang bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang digunakan dianggap kompeten untuk dapat memberikan arahan pada konstruksi negara.
“Itulah tempat yang dimaksud mulia untuk orang-orang yang mana mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesia bermetamorfosis menjadi lebih tinggi baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mengemukakan penentuan keanggotan DPA terhadap Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua warga yang dianggap layak untuk bisa jadi membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, diantaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesi Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan wacana inovasi Wantimpres bermetamorfosis menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tidak ada baik pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan ucapan yang digunakan diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini belaka untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang pada saat ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang dimaksud fungsinya tak signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, memiliki kemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud mampu dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang jenjang karirnya telah buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih lanjut besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai di situ, Bivitri turut menyoroti mengenai penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, kedudukan ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang digunakan ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma kesulitan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, di pasal yang dimaksud sama, jumlah agregat anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden serta bukan dibatasi secara rigid. Bivitri menganggap ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden sebab menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik bukan belaka datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut mengumumkan bahwa gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan keadaan ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang mana didesain itu hanya sekali untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah untuk Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung






