DPR Pastikan RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Berlaku, Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Pakai Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melakukan konfirmasi revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran Pemilihan Kepala Daerah akan masih merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU pemilihan kepala daerah ini sudah ada dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka telah diketok bahwa revisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah tidaklah dapat dilaksanakan.
“Oleh dikarenakan itu sesuai dengan mekanisme yang digunakan berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang mana diatur sesuai dengan tata tertib di area DPR dan juga dikarenakan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco di jumpa persnya pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh lantaran itu, beliau memverifikasi DPR akan patuh juga taat dan juga tunduk untuk aturan yang tersebut berlaku. Dasco meyakinkan RUU yang disebutkan tak berlaku lagi.
“Pada pada waktu pendaftaran nanti lantaran RUU pemilihan gubernur belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang mana berlaku adalah hasil tindakan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh serta Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.




