DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang digunakan terdampar dalam Myanmar

Pengetahuan yang tersebut kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), lalu sejauh ini belum diketahui status mereka itu apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan
Banda Aceh – Dinas Kelautan serta Perikanan (DKP) Aceh menyatakan, pihaknya sudah ada melengkapi identitas nelayan dan juga dokumen kapal yang mana terdampar ke Myanmar untuk memudahkan penanganan oleh otoritas setempat.
"Kami juga sudah ada menyampaikan identitas nelayan kemudian data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, ke Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang digunakan berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar ke perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.
Kapal yang dimaksud kehabisan substansi bakar minyak (BBM), sehingga merek harus mencari pemeliharaan serta akhirnya terdampar serta masuk ke perairan Myanmar.
Saat itu, dia juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, juga dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih tinggi lanjut.
Adapun identitas tujuh nelayan yang terdampar ke perairan Myanmar yang disebutkan yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, kemudian Muzakir.
Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan juga dokumen kapal yang dimaksud dilaporkan secara langsung untuk Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.
Kemenlu, kata dia, sudah pernah memberikan respons cepat untuk membantu rute nelayan Aceh itu, lalu segera mengirimkan nota diplomatik terhadap otoritas pada Myanmar.
"PWNI merespons cepat, juga memaparkan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.
Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, nelayan Aceh yang digunakan terdampar ke Myanmar itu masih di pemeriksaan otoritas terkait di dalam sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah merek bersalah atau tidak.
"Informasi yang kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), lalu sejauh ini belum diketahui status dia apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," kata Aliman.
Artikel ini disadur dari DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar






