Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara perihal berbagai pihak yang dimaksud mengatakan pihaknya bersatu pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan bagi partai kebijakan pemerintah di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang tersebut menjadi kritik keras publik terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari dia yang tersebut mengkritik.
“Tapi, kami bekerja melawan nama konstitusi,” kata Awiek usai menyelenggarakan rapat pengambilan kebijakan tingkat I Baleg DPR bersatu pemerintah di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 sudah disebutkan bahwa DPR sama-sama pemerintah memiliki kekuasaan di rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang tersebut juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, tidak merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menciptakan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.





