Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Pengetahuan Jurnal
Jakarta – Komisi Etik Penelitian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Ibukota atau UPNVJ memberikan sanksi ethical clearence pada enam staf pengajar, di antaranya Rektor UPN VJ Anter Venus yang dimaksud tergabung di jurnal project yang dimaksud dia buat. Ethical approval (EA) berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset dijalankan sesuai protokol atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas dia terjaga.
Namun, KEP UPNVJ mengumumkan berlangsung pemalsuan informasi terhadap jurnal project yang tersebut diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Keilmuan Sosial lalu Pengetahuan Politik (FISIP). Sementara, artikel itu telah terbit di jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Fitria selaku penulis utama mengakui kesalahan itu sebab terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, artikel yang tersebut mendapatkan pendanaan dari di kampus itu telah lolos secara persyaratan substansi. Usai revisi delapan kali, artikel itu harus terbit sesuai masa kontrak.
Fitria menjelaskan, sesuai kontrak yang disepakati, penelitian harus selesai pada Desember 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel di jurnal bereputasi atau SCOPUS.
“Jika tak (terpublikasi), maka bukan boleh mengajukan proposal penelitian tambahan dulu, hingga terbit artikel dari kontrak sebelumnya,” kata ia terhadap Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Kasus ini bermula pada saat eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas untuk Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Investigasi Stimulus Kerjasama Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Simbol Rupiah 60 juta.
Jurnal project itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi dalam Jurnal Internasional terindex Scopus serta berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023. Peneliti berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target ini untuk Erna.
Selain itu, penelitian yang digunakan melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada pada waktu monitoring serta evaluasi laporan kemajuan. “Saya keliru mencantumkan nomor kontrak penelitian saja,” kata Fitria.
Dalam foto yang dikirim Fitria, nomor itu ia tulis 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022 dari EKP pada 2022. Kesalahan itu ternyata sudah ada direvisi publisher berubah menjadi nomor yang dimaksud dikeluarkan oleh LPPM. “Jadi di artikel sekarang tidak ada ada lagi kalimat yang mana dipersoalkan. Sebetulnya, secara administratif sudah ada bukan ada masalah,” kata dia.
Pada kesempatan yang digunakan berbeda, Anter Venus menjelaskan kekeliruan itu terbentuk dikarenakan ada misperspesi terkait regulasi juga prosedur di mengeluarkan nomor kontrak EA. Sebagai anggota grup penulis yang tersebut fokus pada metodologi, Venus berujar penerbitan jurnal membutuhkan persyaratan substansi dan juga riset.
Syarat substansi itu salah satunya bukan boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim di hal asal substansi jurnal mereka telah sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Sementara yang bermetamorfosis menjadi permasalahan ada di elemen riset. Di mana jurnal yang disebutkan dinilai tak memenuhi prasyarat administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Ia mengumumkan ada solusi alternatif dari penerbit sebagai surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala Lembaga Penelitian serta Pengabdian Publik (LPPM), maupun Wakil Rektor.
Namun, KEP UPNVJ berujar wewenang itu hanya sekali ada di dalam lembaganya. “Selama ini ke UPNVJ hanya saja KEP UPNVJ yang dimaksud mengeluarkan EA sesuai wewenang dan juga tanggung jawabnya,” ucapnya.
KEP UPNVJ mengutarakan penulis mengakui dengan sadar telah terjadi menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor EA dari KEP UPNVJ. “EA tidak belaka kesulitan administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti di pelaksanaan penelitian,” tulis KEP UPNVJ berdasarkan klarifikasinya untuk Tempo yang tersebut diterima pada Selasa, 23 Juli 2024.
Komisi Etik UPNVJ kemudian mengirim surat ke Fitria untuk menyita perhatian jurnal yang terbit di International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024, tapi tak kunjung dalam ke take down hingga 4 Juni 2024.
Fitria mengklaim telah mengajukan permohonan terhadap KEP UPNVJ. “Padahal saya telah kirimkan permohonan untuk take down sekaligus, apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Informasi Jurnal





