Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi kemudian Aspek Kesehatan Ibu serta Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengatakan larangan pemasaran susu formula yang digunakan tercantum pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan iklan susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Layanan Pengganti ASI oleh Organisasi Aspek Kesehatan Bumi (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari penawaran barang pengganti ASI yang tersebut tidak ada tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemanfaatan label yang mana tak tepat, penawaran di area sarana pelayanan kebugaran dan juga tenaga kemampuan fisik yang mempromosikan, juga iklan silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Akhir Pekan (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan serta penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang dijalankan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan kegunaan jangka panjang bagi kemampuan fisik anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan lalu pengamanan dari pemasaran susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI serta pemberian MPASI yang digunakan tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari penawaran yang digunakan menyesatkan. Termasuk pelabelan produk-produk yang dimaksud tidaklah memuat peringatan serius yang mana diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Kesejahteraan Bumi lalu panduan WHO untuk mengakhiri penawaran yang dimaksud tak tepat terhadap makanan bayi dan juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan juga edukasi oleh industri, yang mana selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti permasalahan pelabelan item makanan untuk bayi serta anak kecil yang digunakan kerap kali tak memuat peringatan serius yang tersebut diperlukan seperti usia penyelenggaraan yang mana tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.






