Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Partisipan pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap kontestan pemilihan gubernur 2024. Penundaan pemeriksaan baru dilaksanakan setelahnya proses pemilihan kepala daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, mirip halnya seperti proses pilpres kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada waktu dihubungi, Mingguan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi kontestan yang tersebut diduga terlibat aktivitas pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan digunakan untuk menjatuhkan kontestan pilpres atau black campaign di tempat pemilihan kepala daerah 2024.
“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan juga tak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang digunakan lain,” katanya.



