KPU Terbitkan PKPU Pemilihan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mana mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang inovasi menghadapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan juga Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang mana dilihat pada Mulai Pekan (26/8/2024), dua putusan MK yang mana diakomodasi PKPU tertuang di Pasal 11 serta 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait ketentuan usai akan calon kepala area (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang mana mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun pada waktu penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan pemilihan gubernur 2024 tingkat Kota atau Kota, ketentuan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, kesempatan Kaesang maju sebagai Calon Wali Daerah Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang tersebut baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Individu (Kemenkumham).
“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian juga akan segera kami upload di tempat JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan raya anggota DPRD di dalam wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan:






