Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen di pemilihan gubernur

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa dilaksanakan oleh oknum yang digunakan tidak ada bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan akun pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial pada menghindari penyalahgunaan data adalah dengan tidaklah memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain apabila tidak urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tak perlu Anda perhatikan. Apalagi pelanggan pinjaman online yang mana mengeluhkan bahwa data pribadi mereka itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau penduduk untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang dimaksud membantu akan segera calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih layanan ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukanlah robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang dimaksud menunjukkan NIK Anda terdaftar di dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut pada Pendukung Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tidaklah menggalang calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut pada dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.






