Ibukota –
Pemerintah Tanah Air melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Tanah Air Pandai (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon peserta didik yang tersebut telah terjadi terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah dia melalui media resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 kemudian ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala dalam Pusat Fakta Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon pelajar yang dimaksud telah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka itu melalui web resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, sebanyak-banyaknya 853.393 pendaftar yang dimaksud telah dilakukan mendaftar sebelum sistem mengalami hambatan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka itu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di sistem KIP Kuliah (melalui tautan link dalam atas) dengan menggunakan NIK serta NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen serta data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang tersebut dikirimkan Kemendikbudristek untuk Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, lalu pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar kemudian persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengutip dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa saja mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" serta masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta alamat email yang tersebut aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran serta kode akses melalui email yang didaftarkan.
4. Setelah itu Anda sanggup menyelesaikan rute pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan besar sesuai jalur yang digunakan Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di dalam perguruan tinggi, selanjutnya Anda dapat melakukan verifikasi di dalam perguruan besar sebelum diusulkan sebagai calon pelajar penerima KIP Kuliah.
Syarat serta ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang dimaksud akan lulus pada tahun berjalan atau sudah pernah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki prospek akademik yang digunakan baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang tersebut didukung dengan bukti dokumen yang tersebut valid.
3. Telah lulus pada seleksi penerimaan pelajar baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terjadi terakreditasi pada Inisiatif Studi yang mana juga telah dilakukan memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, kemudian di beberapa perkara khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi lalu terdaftar pada sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan dunia usaha mereka itu dengan membuktikan kriteria berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Terampil (KIP) atau inisiatif bantuan sekolah nasional lainnya;
2. Terdaftar pada Fakta Terpadu Keseimbangan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Fakta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi peserta didik dari panti sosial/panti asuhan.
Jika bukan memenuhi salah satu dari kriteria di dalam atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan persyaratan memenuhi ketentuan tak mampu secara kegiatan ekonomi yang tersebut berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan pendatang tua/wali tak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tak melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang memenuhi persyaratan ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi tambahan lanjut, komunitas dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga sanggup menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya