Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024.
Setiap kendaraan pemudik yang tersebut melanggar akan dipantau dan juga diberikan sanksi secara langsung atau putar balik kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap, mengawasi animo rakyat yang dimaksud cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat kebijakan bersama) yang mana ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang mana melintas pada jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada keterang resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
Selain pada jalan tol, kamera ETLE juga tersebar di jalan raya untuk menindak pelanggar kemudian lintas. Kendati begitu, para pengendara sanggup mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, diantaranya mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi mobile peta dan juga navigasi Waze.
Melansir laman Waze, program yang tersebut dirilis pertama kali pada 2009 sesudah itu oleh Google itu menyediakan informasi seputar situasi jalan dan juga sesudah itu lintas.
Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti bangunan jalan, titik kemacetan, hingga keadaan cuaca terkini.
Untuk mengawasi tempat kejadian pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh program Waze ke Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun menggunakan alamat surel (email).
- Izinkan Waze untuk mengakses informasi posisi ponsel pintar serta pastikan mode GPS aktif.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih ‘Setelan’, setelah itu klik ‘Peringatan & Laporan’.
- Ketuk menu ‘Laporan’.
- Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
- Aktifkan opsi ‘Tampilkan pada Peta’ juga ‘Peringatan pada waktu Berkendara’.
- Lakukan hal sejenis pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
- Kembali ke halaman utama program Waze, masukkan lokasi yang mana dituju.
- Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
- Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik serta memberi peringatan tegas ketika ada kamera tilang elektronik.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, juga nomor rangka.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila tak ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
- Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, juga tipe kendaraan.
- Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dimaksud dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidaklah melakukan konfirmasi 8 hari pasca pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar berikutnya lintas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ).
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024





