Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK serta Pendapat DPR tentang Syarat Baru pemilihan gubernur

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) lalu DPR terkait aturan ambang batas pencalonan kepala area . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK serta reaksi DPR ini menjadikan satu rencana yang dimaksud harus di tempat atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR lalu MK,” kata Muhaimin ketika ditemui pada JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang digunakan berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan melawan dinamika yang tersebut terjadi. “Sebagai partai yang tidak ada terlalu besar di area DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR menyelenggarakan rapat sama-sama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati beberapa jumlah hal, salah satunya terkait ketentuan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait persyaratan pencalonan di pemilihan gubernur 2024.
Seperti Pasal 40 yang mana diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan memiliki kursi pada DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana tak memiliki kursi pada DPRD.




