Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengungkapkan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal mengungkapkan hal yang dimaksud sekaligus bagian dari sosialisasi untuk publik sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang akan naik pada waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang tersebut ditanggung pemerintahan dapat berkurang dengan menaikan tarif untuk para pelanggan.
“Guna memverifikasi agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, ketika ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, serta akan diadakan sosialisasi terhadap warga sebelum ditetapkan,” kata Risal pada keterangan resmi, Mulai Pekan (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun penduduk untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi umum ini akan diadakan setelahnya skema pentarifan selesai dibahas secara internal, lalu merupakan bagian dari sosialisasi untuk masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tiada diterapkan pada waktu dekat. Meskipun tak dikabarkan lebih besar spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan melakukan konfirmasi belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek di waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.






