Koalisi Publik Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis
Jakarta – Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Industri Security menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesi (UU TNI).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Keamanan, M. Isnur, menafsirkan revisi UU TNI yang mana membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih bergabung berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan juga keamanan negara.
“Militer tidaklah dibangun untuk kegiatan bidang usaha kemudian urusan politik sebab hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur pada pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Larangan bagi prajurit TNI berbisnis termuat di Pasal 39 UU TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah juga majelis tentang ini belum dimulai.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu.
Isnur berpendapat penghapusan larangan kegiatan bisnis pada UU TNI tak belaka akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan di pertahanan akibat bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung perihal penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan lalu pertahanan.
Dia menyimpulkan berubah-ubah anggaran yang mana dikucurkan negara untuk TNI mestinya menimbulkan profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik kemudian berbisnis. “Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis di UU TNI adalah sesuatu yang tersebut berbahaya di konstruksi profesionalisme militer itu sendiri,” tuturnya.
Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke di ranah kegiatan bisnis juga kebijakan pemerintah sebanding artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam kegagalan demokrasi yang mana akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut
“Oleh akibat itu, DPR juga pemerintahan harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang tersebut kontroversial ini oleh sebab itu hanya sekali akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI,” tuturnya.
Isnur mengungkit tentang praktik kegiatan bisnis keamanan yang tersebut kerap dilaksanakan oleh TNI berhadapan dengan perusahaan milik swasta kemudian negara dan juga pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik industri keamanan yang selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam, salah satunya perampasan tanah adat.
Isnur mengungkap, di penelitian Koalisi Publik Sipil yang digunakan berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di dalam Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” ditemukan adanya hubungan, baik secara segera maupun tidaklah langsung, antara penambahan prajurit TNI ke Intan Jaya juga pengamanan perusahan-perusahaan di sana.
Dia memandang praktik pengamanan ini menimbulkan prajurit TNI berhadapan secara secara langsung dengan rakyat yang tersebut sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidaklah jarang praktik pengamanan mengakibatkan kekerasan.
Sudah sepatutnya negara menjamin kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara tidak dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. “Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit berubah jadi rusak seperti era Orde Baru,” ucap Isnur.
Adapun Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Ketenteraman terdiri dari beberapa jumlah organisasi meliputi Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Wadah de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, serta AlDP.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis




