Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan kepala daerah Ulang 2025 apabila Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama-sama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan apabila ada kotak kosong menang di area daerah-daerah yang tersebut calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Senin (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan gubernur 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala tempat yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jikalau kotak kosong menang maka tempat yang dimaksud secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, apabila ingin menentukan kepala tempat definitif seandainya kotak kosong yang digunakan menang akan dilaksanakan pilkada periode selanjutnya di tempat tahun 2029.
Namun, apabila harus mengawaitu 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang tersebut dilahirkan di kompetisi Pemilihan Kepala Daerah 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya bukanlah yang mana dipilih dalam pilkada, Pj dan juga lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tak terwakili di area situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, langkah akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan juga ideal bisa saja nggak setahun pasca tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.






