Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru
INFO NASIONAL – Lebih dari seribu komentar membanjiri sebuah unggahan di dalam akun Instagram @humaspajakjakarta. Penyebabnya, judul unggahan itu sangat menawan perhatian warganet, yakni “Pembebasan Pajak PBB-P2 100%. Cek Kriterianya, yuk!”
Sebagian warganet menanyakan prasyarat mendapatkan sarana yang dimaksud dengan keadaan tertentu. Misalnya nama pemilik telah meninggal serta rumah yang disebutkan merupakan warisan. Ada pula yang mana minta keringanan oleh sebab itu mempunyai beberapa aset. Contohnya pemilik akun @dya_tii yang digunakan bertanya, “Apakah mampu minta pengurangan jikalau objek pajaknya lebih lanjut dari satu?”
Sejauh yang rakyat pahami, memang benar setiap rumah dengan Kuantitas Jual Benda Pajak (NJOP) pada bawah Rupiah 2 miliar membayar nol rupiah atau gratis. Namun, kebijakan yang disebutkan berubah, setelahnya terbit Peraturan Kepala daerah Daerah Khusus Ibu Perkotaan Ibukota Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.
Ada sederet pembaharuan pada aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Rupiah 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya saja berlaku untuk satu objek pajak saja.
Penjabat (Pj.) Pemuka DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono memastikan, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP ke bawah Mata Uang Rupiah 2 miliar tak akan berdampak terhadap penduduk kelas bawah.
“Untuk masyarakat yang dimaksud di bawah itu kan tak terkena apa-apa gratis. Kalau beliau rumah satu gratis. Semuanya terkena setelahnya rumah kedua, ketiga, dan juga seterusnya,” kata Heru sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Juni 2024.
Kebijakan di berhadapan dengan salah satunya kategori Pembebasan 100 persen. Artinya, regulasi terbaru ini terus memberikan insentif lain seperti Pembebasan 50 persen kemudian Pembebasan Angka Tertentu.
Melalui jawaban tercatat untuk Info Tempo pada 1 Juli 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Ibukota Lusiana Herawati menjelaskan kriteria untuk mendapatkan insentif Pembebasan Pokok 100 persen, yakni:
- Objek rumah yang tersebut kena pajak merupakan milik warga pribadi atau individu;
- Berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Simbol Rupiah 2 miliar;
- Hanya diberikan untuk satu objek PBB P-2;
- Apabila wajib pajak mempunyai tambahan dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan terhadap NJOP terbesar, sesuai keadaan data di sistem perpajakan tempat per 1 Januari 2024.
Selanjutnya, insentif untuk Pembebasan Pokok 50 persen, kriterianya sebagai berikut:
- PBB-P2 yang digunakan harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 sebesar nol rupiah;
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan diantaranya PBB-P2 yang tersebut baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Sedangkan insentif untuk Pembebasan Skor Tertentu dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
- PBB-P2 yang harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 lebih lanjut dari nol rupiah;
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih besar dari 25 persen dari PBB-P2 yang dimaksud harus dibayar tahun pajak 2023;
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan salah satunya objek PBB-P2 yang dimaksud mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan;
- Bukan termasuk Barang PBB-P2 yang telah dilakukan dikerjakan perekaman data hasil penilaian individual yang mana baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Menurut Lusiana, selain ketentuan di atas, ada lagi insentif yang dimaksud diberikan untuk yang tersebut memenuhi kriteria berikut ini:
- Wajib pajak penduduk pribadi yang dimaksud dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Benda PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan juga Entitas PBB-P2 yang digunakan sudah pernah direalisasikan perekaman data hasil penilaian individual yang mana baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024);
- Wajib pajak penduduk pribadi yang tersebut berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
- Wajib pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
- Wajib pajak yang digunakan objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut? “Dalam hal ini, wajib pajak diperlukan mengajukan permohonan melalui website Pajakonline.jakarta.go.id.,” ucap Lusiana. Saat mendaftar, pribadi wajib pajak harus melampirkan bukti penting. Bisa sebagai surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa Barang PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bisa juga merupakan surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang digunakan sejenis sebagai bukti pendukung yang dimaksud menyatakan bahwa Barang PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
“Pengurangan pokok yang dimaksud didapat paling tinggi 100 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tersebut tercantum di SPPT. Adanya kebijakan insentif pajak yang disebutkan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak wilayah yang telah terjadi diberikan terhadap penduduk DKI Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat tambahan tepat sasaran,” tutur Lusiana.
Ia juga mengingatkan, SPPT PBB-P2 telah terjadi diterbitkan secara bertahap sejak 4 Juni 2024. Lusiana mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 yang tersebut diberikan secara otomatis apabila melakukan pembayaran pada periode yang digunakan disyaratkan.
Patut diketahui, ada diskon PBB 10 persen pada periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013-2024 . Sedangkan kalau membayar antara 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 sd 2024 akan mendapat diskon PBB sebesar 5 persen.
“Adapun, jatuh tempo pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November. Untuk mendapatkan ESPPT hanya saja dapat dilaksanakan melalui pajak online,” terang Lusiana.
Pengamat kebijakan masyarakat dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai, kebijakan baru Heru Budi pada 2024 ini terkait dengan pembaharuan status Ibukota Indonesia yang tersebut kelak bukanlah lagi ibu kota negara.
“Sekarang diberi tarif kembali, lantaran DKI Jakarta enggak jadi ibu kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan, Ini adalah menunjukan bahwa pemerintah yang dipimpin Heru Budi Hartono sedang mencari pemasukan daerah,” ungkapnya.
Trubus pun membantah kebijakan ini dikaitkan dengan pemulihan kegiatan ekonomi sesudah pandemi pandemi Covid-19 berlalu. Pasalnya, pada era gubernur sebelumnya telah diberlakukan dengan cara menggratiskan semua pembayaran pajak untuk hunian dengan nilai aset di dalam bawah Rupiah 2 miliar. (*)
Artikel ini disadur dari Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru






