Performa Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Kemampuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidaklah maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sangat kecil juga masih berjauhan dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah terjadi membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi kemudian penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara telah lama berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang dimaksud masih jarak jauh dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang disebutkan membuktikan kesulitan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang terlibat lalu menarik kepentingan ekonomi kebijakan pemerintah yang dimaksud cukup kuat di dalam pada tindakan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan terhadap debitur di bentuk tunai, sementara jumlah total tunai yang digunakan yang dimaksud dikumpulkan Satgas BLBI hanya saja Rp1,5 triliun, jelas tak sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang digunakan awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang dimaksud setara. Namun, setelahnya bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang digunakan berhasil dikumpulkan sangat dari harapan.
Sebagian besar aset yang digunakan disita dalam bentuk properti dan juga barang jaminan yang dimaksud nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dapat secara langsung digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya semata-mata akan menjadi sekumpulan aset yang belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih tinggi mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Ini adalah berarti bahwa bukanlah hanya saja pokok BLBI yang dimaksud belum tertagih, tetapi juga bunga yang digunakan terus bertambah selama lebih tinggi dari 26 tahun.






