Bambang Haryo Skor Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi kemudian logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti sarana di dalam jalan tol yang digunakan sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang tertuang di peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat serta Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di dalam sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih banyak hal yang dimaksud perlu dibenahi pada sektor jalan tol.
“Jika mengawasi kinerja pemerintah di dalam sektor jalan tol, maka kita bisa jadi menilai dari kondisi fisik jalan tol kemudian layanan rest area yang ada di dalam setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa saja saya katakan layanan jalan tol Indonesia pada waktu ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang mana belum memenuhi standar yang telah terjadi ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi jumlah total rest area nya belaka belum memenuhi ketentuan yang dimaksud mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih berbagai yang mana tak sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, juga tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga berbagai yang belum terpenuhi baik jumlah total maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan sejumlah yang tersebut bukan memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih banyak yang digunakan berantakan, seperti yang mana dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan keperluan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah keseluruhan pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tidaklah perlu dibuat bentuk yang dimaksud aneh aneh, seperti pada beberapa Negara luar, rest area tidak ada perlu menonjolkan bentuknya, yang penting adalah isi serta fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang dalam rest area yang tersebut sangat mahal, sehingga menyebabkan harga jual makanan di dalam rest area biasanya lebih besar mahal dibandingkan nilai tukar pada luar jalan tol.




