Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI dan juga RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR mengungkap potensi melanjutkan pembahasan RUU TNI kemudian Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tak mendiskusikan dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya ketika ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengamati urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan datang dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk di dalam bahas di area periode berikutnya. Hal ini kan kalau kita mengamati kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan permasalahan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI lalu RUU Polri sempat menuai polemik di tempat masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tidaklah melanjutkan pembahasan RUU TNI lalu RUU Polri. Sebab, substansi usulan inovasi di kedua RUU yang dimaksud memiliki banyak persoalan yang serius juga dikhawatirkan memundurkan program reformasi TNI serta Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mana mengaku sudah ada menerima empat Surat Presiden (Surpres).






