Anggota DPR lalu DPRD DKI Ibukota Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) DKI Ibukota mengakses ucapan terkait kebijakan cleansing yang digunakan mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak terhadap beberapa jumlah guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kebijakan “cleansing” guru honorer, seperti yang dimaksud berjalan dalam DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru pada sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer dapat menyebabkan kekurangan guru pada sekolah yang dimaksud pada akhirnya mengganggu tahapan belajar mengajar,” kata Dede pada keterang yang tersebut diterima di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Pada akhirnya, kata ia melanjutkan, kontestan didik bermetamorfosis menjadi pihak yang dirugikan, teristimewa dalam pada waktu mereka itu baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti pengaplikasian kata “cleansing” untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang digunakan dinamai “cleansing” terhadap para guru honorer pada DKI Ibukota yang disebutkan kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang tersebut terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tiada boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI DKI Jakarta telah dilakukan menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer diwujudkan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK mengumumkan bahwa peta keperluan guru honorer bukan sesuai dengan Permendikbud juga ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI DKI Jakarta juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal ini, Dede memohon agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar berubah jadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang digunakan saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga meminta-minta pihak-pihak terkait agar segera duduk sama-sama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang tersebut mengalami “cleansing“, termasuk pemda juga BPK.
Dede mengingatkan sekali pun mereka berstatus honorer, para guru itu telah lama mengabdi bagi institusi belajar anak selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI Ibukota minta penjelasan Disdik Jakarta
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ibukota Indonesia Elva Farhi Qolbina akan datang memohonkan penjelasan Disdik DKI Ibukota Indonesia imbas pemutusan kontrak sepihak terhadap guru honorer dengan kebijakan cleansing.
“Saya memahami betul kegelisahan juga pertanyaan yang tersebut muncul dari para guru honorer mengenai nasib merekan ke depan,” kata Elva kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Elva mengatakan, meski Dinas Pendidikan sudah bisa saja mengklarifikasi bahwa guru honorer mampu mendaftar Pegawai eksekutif dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun depan, realita di lapangan total kuota yang digunakan dibuka tiada seimbang.
“Guru honorer yang mana ada jarak jauh tambahan banyak dibandingkan dengan kuota PPPK yang tersedia. Selain itu, proses seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga bukan semua guru honorer memiliki kesempatan yang digunakan serupa untuk diterima,” ujarnya.
DPRD mengusulkan Pemprov Ibukota Indonesia untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yakni evaluasi dan juga revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan inisiatif pelatihan serta sertifikasi, jaminan penghasilan sementara, juga keterlibatan serikat guru.
“Kami menggalakkan agar kebijakan cleansing ini dikaji ulang serta direvisi, dengan mempertimbangkan dampak sosial juga dunia usaha bagi para guru honorer,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang digunakan diambil seharusnya tak merugikan merek yang sudah mengabdi bertahun-tahun pada dunia pendidikan.
Elva berharap Pemprov menciptakan acara pelatihan dan juga sertifikasi yang sederhana diakses juga terjangkau untuk guru honorer.
“Ini penting agar mereka itu bisa saja memenuhi persyaratan untuk berubah menjadi ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tuturnya.
Elva mengkaji oleh sebab itu kebijakan cleansing sudah diterapkan, Pemprov harus memberikan jaminan bagi guru honorer yang digunakan terkena kebijakan ini. Tujuannya agar guru honorer dapat memenuhi keperluan hidup merek sambil mengawaitu rute seleksi PPPK.
Selain itu, Elva mengajukan permohonan Disdik melibatkan serikat guru pada langkah-langkah pengambilan kebijakan teristimewa pada kebijakan cleansing. Sehingga aspirasi kemudian kepentingan para guru honorer dapat terwakili dengan baik.
“Kami pada DPRD DKI DKI Jakarta akan terus mengawal isu ini lalu menjamin bahwa setiap kebijakan yang dimaksud diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan para guru honorer juga meningkatkan kualitas sekolah ke Jakarta,” katanya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer





