AMLI : Larangan Terkait Sistem Tembakau di PP Kesejahteraan Bisa Matikan Usaha Periklanan

JAKARTA – Para entrepreneur periklanan kemudian reklame yang dimaksud tergabung di Asosiasi Industri Media Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang digunakan termasuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain PP 28/2024, para pelaku bisnis juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang hasil tembakau kemudian rokok elektronik.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) di PP 28/2024.
“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang mana sebenarnya sudah ada kita mulai sejak RPP Bidang Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya pada seluruh Indonesia,” jelas Fabianus dalam Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan kemudian pelanggan produk-produk tembakau di radius 500 meter dari satuan institusi belajar juga tempat bermain anak pada Dunia Pers Luar-Griya.
“Larangan pada pasal PP Kesejahteraan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya bidang media luar griya sebanding sekali tidaklah boleh berusaha, yakni mematikan usaha kami,” terang Fabi.
Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang disebutkan sulit diterapkan kemudian terkesan pelarangan tayangan iklan komoditas tembakau identik sekali.
“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan akibat kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan sekolah lalu tempat bermain anak, dan juga kemungkinan timbulnya pemahaman yang dimaksud berbeda di area masyarakat, penegak hukum, kemudian pelaku usaha,” terang Fabi.
Fabi juga menerangkan adanya ketentuan perdagangan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang tersebut lebih tinggi parah oleh sebab itu tiada mempunyai dasar acuan jelas.






