Soal Pulau Sampah, Pemprov Ibukota Indonesia akan Komunikasi dengan DPRD dan juga KLHK
Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Ibukota Asep Kuswanto belum sanggup melakukan konfirmasi kapan akan melakukan pembahasan persoalan rencana memproduksi pulau sampah di dalam Kepulauan Seribu.
“Nantinya pasti kami akan mengkomunikasikan dengan DPRD kemudian KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan) terkait pengembangan ruang kawasan pengerjaan utilitas terpadu pada Ibukota ini,” kata Asep melalui arahan singkat terhadap Tempo pada Senin, 22 Juli 2024
Asep mengaku hingga ketika ini masih belum ada kajian mengenai wacana itu. Menurut dia, konsep pengembangan ruang kawasan yang disebutkan adalah upaya inovatif untuk mengatasi masalah-masalah perkotaan, seperti persampahan, air limbah juga energi, dengan penambahan ruang wilayah baru untuk pengembangan kota.
Kendati demikian, Asep menegaskan keberhasilan proyek ini tergantung pada perencanaan yang tersebut matang, pelaksanaan yang mana tepat, serta pengelolaan dampak lingkungan yang mana baik. Dia juga belum dapat memverifikasi tempat pengelolaan sampahnya akan segera menggunakan teknologi seperti apa.
“Akan direalisasikan kajian komprehensif tentang itu,” ucap Asep. Termasuk kemungkinan melakukan studi banding ke negara lain yang mana telah menerapkan pengelolaan sampah di satu pulau, seperti Singapura yang mana menggunakan Pulau Semakau untuk tempat pengelolaan sampahnya.
Penjabat Pengurus DKI DKI Jakarta Heru Budi sebelumnya menanggapi mengenai wacana pemakaian satu pulau dalam Kepulauan Seribu untuk tempat pengelolaan sampah.
“Sedang serangkaian (kajiannya). Silakan dibahas, kan masih diperlukan ada pembahasan dari Menteri Lingkungan Hidup, dari ahli lingkungan,” kata Heru ditemui usai mengunjungi acara bangga berwisata Nusantara (BBWI) pada Lapangan Banteng, Ibukota Pusat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Rencana pengaplikasian satu pulau ini sebagai TPS ini sudah ada menghasilkan kembali penolakan dari banyak pihak, seperti anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo. Legislator PDIP itu menganggap ide yang disebutkan tak mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
“Langkah menjadikan salah satu pulau di Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir pada merumuskan kebijakan oleh pemprov,” kata Rio untuk Tempo melalui instruksi singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Juru kampanye urban Greenpeace Tanah Air Muharram Atha Rasyadi juga menafsirkan rencana itu mungkin mencemari laut.
“Potensi pencemaran tentu sangat besar, bukan semata-mata ke tanah serta udara. Tapi berkemungkinan ke perairan yang dampaknya tidaklah hanya sekali kerusakan lingkungan laut, namun juga mengganggu hasil tangkapan (ikan) nelayan,” kata Atha ketika dihubungi Tempo, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS ke Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Soal Pulau Sampah, Pemprov Jakarta akan Komunikasi dengan DPRD dan KLHK






