Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA – Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat oleh pencipta lagu Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
“Betul sekali ( Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta,” kata Minola Sebayang untuk Sindonews melalui arahan singkat, Kamis (12/9/2024).
Minola menyatakan apabila sidang perdana persoalan hukum ini akan dilakukan pada Kamis (19/92024), pekan depan.
“Iya sidang dijalankan Kamis depan,” ucap Minola.
Lebih lanjut, Minola menduga apabila Agnez Mo selaku tergugat sudah ada mengetahui adanya perkara ini. Hanya saja, Agnez hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut.
“Harusnya (Agnez) telah tahu (soal gugatan ini,” ucap dia.
Dilansir dari Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo teregister di nomer perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024.






