Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai Gazalba terbukti secara sah dan juga meyakinkan menerima gratifikasi lalu perbuatan pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Jaksa membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah SGD18.000 lalu Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum tetap memperlihatkan dengan subsider dua tahun.
Baca juga: Terungkap di area Sidang, Gazalba Saleh Video Call dengan Fify Mulyani hingga Sayang-sayangan
Sekadar informasi, Jaksa KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 jt terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah yang disebutkan ia terima bersatu seseorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi terdiri dari uang beberapa orang Rp650 jt haruslah dianggap suap lantaran berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban lalu tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata Jaksa KPK pada ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan aksi pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba Saleh melakukan hal yang dimaksud bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan juga Fify Mulyani.
“Telah melakukan atau turut juga melakukan beberapa perbuatan yang tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang mana berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK pada waktu membacakan surat dakwaan dalam Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (6/5/2024).
Nilai dolar Singapura yang digunakan ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs pada waktu ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang digunakan ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs ketika ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi kemudian TPPU yang tersebut dijalankan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).
Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang digunakan ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.






