Ada Wacana Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) mengajukan permohonan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan, Muktamar PKB yang dimaksud legal dilakukan di dalam Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Permintaan itu dilontarkan Cak Imin merespons wacana muktamar tandingan yang dimaksud dilontarkan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf pada waktu berkunjung ke Ponpes Miftachussunnah, Tambaksari, Surabaya, Selasa (13/8/2024).
“Muktamar hanya sekali ada 1 di tempat Bali,” kata Cak Imin pada waktu ditemui di dalam Ponpes Daarul Rahman, DKI Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kendati ada yang dimaksud mengatasnamakan Muktamar PKB selain di area Bali, Cak Imin menyatakan itu ilegal. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI ini meminta-minta Kapolri untuk tegas membubarkan muktamar itu.
“Kalau ada orang yang mana berhadapan dengan namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol,” tegas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, PKB di dalam bawah kepemimpinannya sudah sah diakui negara. Ia pun memperlihatkan dirinya yang mana dapat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR juga Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang tersebut bisa jadi menjabat Wakil Ketua MPR RI.
“Karena kami sebagai parpol yang dimaksud sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum,” terang Cak Imin.
“Kalau ada yang digunakan atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan,” tandas Cak Imin.




