Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Industri Media Sosial menghadapi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial lantaran dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial yang dimaksud dilaporkan lantaran memproduksi tuduhan kalau Aaliyah telah dilakukan hamil tambahan dulu pada waktu menikah dengan Thariq Halilintar.
“Benar bahwa ketika ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan menghadapi dugaan langkah pidana yang tersebut dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam terhadap awak media, Mulai Pekan (26/8/2024).
Laporan yang disebutkan dibuat pada 22 Agustus 2024 menghadapi nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pada waktu ini pihaknya sedang memburu penyebar berita tak benar tersebut.
“Saat sdr AM mengawasi ada 2 akun TikTok serta satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di dalam luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai ketika ini tak hamil,” kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana di area mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang dimaksud diketahui umum pada bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mana diadakan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud pada pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua melawan UU No 11 tahun 2008 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.






