Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru
Jakarta – Asosiasi Aneka Industri Keramik Nusantara (Asaki) mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan aturan baru Bea Masuk AntiDumping (BMAD). Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mengutarakan jikalau bukan segera dikeluarkan, importir akan memanfaatkan masa tunggu pada waktu ini untuk importasi masif demi mengelak bea masuk baru.
Hal ini akan merugikan bidang keramik di negeri. Edy mengaku sudah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesi (KADI) berisi penyampaian laporan akhir penyelidikan antidumping pengenaan BMAD. Setelah melakukan sejumlah rute penyelidikan dan juga verifikasi lapangan ke Cina, Edy memaparkan telah lama terbukti ada tindakan dumping.
“Seperti dilaporkan oleh Asaki satu setengah tahun yang dimaksud lalu,” kata beliau lewat pernyataan tertulis, Rabu 3 Juli 2024.
Ia mengkaji besaran BMAD mulai dari 100,12 persen hingga 155 persen untuk kelompok berkepentingan yang digunakan kooperatif lalu 199 persen untuk yang dimaksud tidak ada kooperatif pada penyelidikan KADI, telah terjadi mencerminkan bentuk keadilan kemudian keberpihakan pemerintah. Khususnya bagi keberlanjutan sektor keramik nasional yang fase belur dihantam komoditas impor.
Edy meyakini semakin cepat diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan terkait BMAD yang disebutkan akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi pabrik. Sebelumnya Asaki melaporkan pada semester satu 2024 utilisasi produksi keramik di negeri sebesar 63 persen. Angka ini turun melebihi 2023 pada kisaran 69 persen lalu 2022 di kisaran 75 persen. “Semoga peluncuran Antidumping bisa saja mengatasi Industri Keramik ke era kejayaan tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi berada dalam berhadapan dengan 90 persen,” ujarnya.
Kehadiran aturn BMAD baru menurut beliau dapat mempercepat masuknya pembangunan ekonomi juga penyerapan tenaga kerja baru. ia mengaku beberapa pelaku utama importir telah dilakukan melaporkan ke Asaki untuk mendirikan pabrik keramik di dalam Indonesia seperti pada Subang, Batang serta Kendal.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengutarakan pihaknya berada dalam menanti surat dari Kementerian Perdagangan juga Kementerian Pertambangan untuk mengatur kembali regulasi terkait anti dumping barang impor. “Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang telah diatur Undang-Undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang dimaksud lain,” ucapannya pada konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Bumi itu mengutarakan hal ini sejalan dengan keinginan untuk terus memberikan pemeliharaan yang adil juga wajar bagi lapangan usaha di negeri terkait persaingan yang mana tidak ada wajar, khususnya dengan munculnya impor dari barang-barang yang digunakan berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak.
Artikel ini disadur dari Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru






