Bappenas Sedang Siapkan Ekosistem untuk Kondisi Keuangan Sirkular pada Negara Indonesia
Jakarta – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menyusun rencana pengerjaan Tanah Air sebagai negara forward untuk 20 Tahun ke depan. Deputi Area Kemaritiman dan juga Informan Daya Alam Vivi Yulaswati menyebut, Bappenas berikrar pada pengerjaan berkelanjutan dengan memacu peningkatan ekonomi sirkular. “Jadi intinya kami sedang menyusun penyelenggaraan Tanah Air ke depan, 20 tahun ke depan, lantaran kita ingin indonesia sebagai negara maju.” Ujar Vivi pada waktu memberi informasi untuk media ke acara Green Economy Expo 2024 di JCC, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam sesi diskusi Circular Talks, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Priyanto Rohmattullah menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan ekosistem agar perekonomian sirkular di Negara Indonesia dapat berjalan baik sebab hingga saat ini kegiatan ekonomi sirkuler yang dimaksud berlangsung belum terstruktur. “Kita sedang menyiapkan ekosistem untuk mencapai tujuan bahwa sektor ekonomi sirkuler serta kegiatan ekonomi linier kita harus menyediakan lingkungan sejak awal,” ujar Priyanto.
Ia mengakui hingga saat ini kegiatan ekonomi sirkular memang sebenarnya telah dijalankan pada Indonesia, namun demikian masih terbatas pada pergerakan atau belum terstruktur. Priyanto menyebutkan ekonomi sirkular mempunyai kemungkinan sebesar Rp500 triliun sehingga mampu mendongkrak perekonomian di negeri, karenanya pihaknya hingga sekarang sedang menyiapkan beragam aturan agar biosfer dunia usaha sirkular ini dapat terbentuk. “Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) telah mulai kita bahas, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang sedang di pembahasan dengan DPR,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Energi Baru Terbarukan Kamar Dagang dan juga Industri Nusantara (Kadin) Jaya Wahono mengungkapkan profit bermetamorfosis menjadi hal utama yang dimaksud patut diperhitungkan oleh pelaku usaha, karenanya kepastian regulasi dari pemerintah untuk para pemodal diperlukan.
Lebih lanjut, ia mengemukakan sektor dari sektor ekonomi sirkular yang digunakan dapat berjalan adalah waste to energy. Hal ini dikarenakan telah tercipta regulasi yang dimaksud jelas lewat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Daya Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat aturan itu, para entrepreneur dapat memanfaatkan kesempatan yang mana ada dengan memanfaatkan sumber daya yang dimaksud sudah pernah ada yakni sampah dengan mengubahnya berubah menjadi energi sehingga dampak lingkungan dari sampah dapat berkurang dan juga di sisi lain pemodal mampu menciptakan profit.
Pihaknya juga mengusulkan agar pemodal yang mana berkecimpung di ekonomi sirkular dapat mendapatkan insentif, sebabnya perekonomian sirkular menurutnya merupakan usaha yang tersebut padat modal sehingga insentif berubah menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha.
Bappenas juga menyerukan agar persoalan sampah dapat ditangani bersama-sama dengan beraneka pihak sehingga persoalan terkait tempat pembuangan akhir sampah yang digunakan melebihi kapasitas hingga cemaran plastik ke lautan yang digunakan berakibat pada meningkatnya mikroplastik ke lautan dapat diminimalkan.
SEPTI NADYA (MAGANG KJI) | ANTARA
Artikel ini disadur dari Bappenas Sedang Siapkan Ekosistem untuk Ekonomi Sirkular di Indonesia






