Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil rutin kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang digunakan sudah ada tercantum di polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon pengguna asuransi untuk mengerti cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa aspek yang digunakan mempengaruhi biaya asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai tukar kendaraan, serta wilayah domisili kendaraan.
Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang harus pada bayar? Ini adalah penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan juga disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang mana dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang mana harus dibayar, dan juga begitupun sebaliknya.
Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang dimaksud mengatur mengenai tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda serta asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang mana dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang tersebut dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang tersebut ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa jadi lebih banyak tinggi dari jumlah keseluruhan tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohonkan pengguna membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 berhadapan dengan setiap kejadian yang tersebut dialami.
Deductible dapat mencapai lebih lanjut dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada pendorong kehancuran seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi penting memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali dia mengajukan klaim asuransi.
- Deductible hanya saja dikenakan pada klaim asuransi yang tersebut disebabkan oleh kecacatan fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Hal ini daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis kemudian khasiat asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dilaksanakan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kehancuran atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, kemudian itulah jumlah keseluruhan pertanggungan yang tersebut akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang dimaksud terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelahnya mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat dengan segera menghurangi biaya own risk dari total biaya pertanggungan yang dimaksud disetujui.
Misalnya, jikalau biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah agregat yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah menjadi Rp11.700.000.
4. Dengan mengamati penyebab kecelakaan
Meskipun OJK sudah pernah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih tinggi dari jumlah total yang dimaksud pada waktu mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau pendorong kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK sudah pernah mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi kekal memiliki kewenangan di menetapkan biayanya.
Oleh sebab itu, biaya klaim dapat berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya