otoritas Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Sistem Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganggap kebijakan pembatasan impor melalui bea masuk harus diberlakukan dengan bilangan yang digunakan tepat. Sebab bila bea masuk terlalu tinggi, barang-barang impor ilegal yang justru dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia.
“Kalau telah begitu, repot. Impor ilegal enggak ada regulator, kecuali polisi,” ujar Komisaris KPPU Industri Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha pada waktu ditemui dalam Kantor KPPU, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengutarakan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor jika Cina. Dia mengumumkan konflik dagang antara Cina kemudian Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas dan juga ketersediaan komoditas Cina pada Indonesia, salah satunya baja, tekstil, lalu lain sebagainya.
“Kita pakai tarif sebagai jalan pergi dari untuk proteksi melawan barang-barang yang mana deras masuk ke sini,” kata Zulkifli ke Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti diambil dari Antara.
Eugenia menjelaskan, bilangan bulat 200 persen yang ditentukan pemerintah harus didukung oleh kajian sebelumnya. Pemerintah, kata dia, harus mengkaji secara mendalam juga spesifik dengan melibatkan KPPU untuk memberlakukan bea masuk sebesar 200 persen. Angka itu, kata dia, tentu tak diberlakukan untuk semua barang impor.
Dia menambahkan, KPPU menyokong kebijakan pembatasan impor untuk barang-barang jadi yang mana dengan segera digunakan oleh konsumen. Tapi bahan-bahan baku untuk lapangan usaha di negeri, kata Eugenia, sebaiknya tak dikenakan bea masuk yang digunakan tinggi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD serta BMTP untuk beberapa jumlah komoditas impor, teristimewa tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi bidang tekstil pada negeri dari banjir komoditas impor.
“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang dimaksud telah diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang mana lain,” tutur Sri Mulyani pada konferensi pers, Kamis, 27 Juni 2024.
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak






