DPR Miliki Kewenangan pada RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pemilihan Kepala Daerah yang mana diadakan Baleg DPR dengan eksekutif di area Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan aktivitas lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan diadakan dengan terbuka juga semua rakyat mengikuti sehingga apa yang dimaksud telah terjadi diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah lama dilaksanakan pasca membaca, menyimak, juga mendengar tindakan MK,” ujar Muzani di area JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah di area Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang mana dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu dapat memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep progresif dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani cuma berkata pembahasan dijalankan secara terbuka.
DPR secara langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengatur rapat sama-sama Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).




