Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Beri Angin Segar Demokrasi

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR sama-sama pemerintah menyelesaikan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan hasil yang mana tidak ada kalah progresif dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesimpulan rapatnya Baleg DPR tetap saja mengakomodir putusan MK.
Namun, sebagaimana lazimnya kebijakan kebijakan pemerintah tiada bisa saja menyebabkan semua khalayak senang. Hal yang wajar dan juga menunjukkan demokrasi berjalan baik.
Koordinator Sahabat DPR Indonesia Bintang Wahyu Saputra menuturkan tindakan Baleg DPR hari ini laksana angin segar demokrasi yang dimaksud berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demnokrasi. Hal ini tergambar dari semua fraksi yang digunakan berkesempatan menyampaikan pandangan lalu pendapatnya masing-masing.
“Keputusan hari ini adalah tindakan yang mana amat bersejarah. DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini tercermin dari isi UU yang dimaksud mengakomodir parpol yang digunakan bukan miliki kursi pada DPRD bisa jadi mengusung calon kepala daerah,” ujar Bintang dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pada satu sisi tindakan Baleg mengakomodir hak konstitusional partai urusan politik yang mana tak mempunyai kursi pada DPRD. Pada sisi lain, Baleg DPR merestorasi kerusakan yang tersebut timbul akibat kegaduhan urusan politik beberapa hari belakangan ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidaklah miliki kursi dalam DPRD.
Penyamarataan ini melanggar hak konstitusi rakyat terhadap partai kebijakan pemerintah yang mana mempunyai kursi dalam DPRD. “Apa yang tersebut diadakan Baleg DPR hari ini meluruskan yang tersebut bengkok dari putusan MK yang digunakan tidaklah seharusnya. Konstitusi mengamanatkan MK menguji UU yang tersebut terhadap UUD. Putusan tiada merupakan norma baru serta bersifat teknis yang digunakan akhirnya menyulut kegaduhan baru,” ungkapnya.
DPR mempunyai hak konstitusi menyebabkan juga menyusun UU sebagaimana yang tersebut diatur pada Pasal 20 UUD 1945. Sementara apa yang tersebut diputuskan pada rapat Baleg DPR hari ini menyelamatkan dan juga menegakkan hak konstitusi DPR dari pihak lain yang dimaksud mengambil peran sebagai penyusun UU.
Jika ada sebagian kecil penduduk mengungkapkan putusan MK merupakan langkah yang digunakan progresif. Menurut Bintang, tindakan Baleg hari ini bukanlah cuma lebih besar progresif dari putusan MK tapi sekaligus menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dimaksud dititipkan untuk DPR.




