Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang tersebut Hadir di dalam Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang digunakan menyetujui draf RUU pemilihan gubernur pada rapat pengambilan tindakan tingkat I di dalam Baleg DPR dengan pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang yang tersebut diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang tersebut hadir belaka sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah total anggota fraksinya yang hadir di tempat ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah di Rapat Paripurna yang digunakan dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang digunakan bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna hanya saja dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh sebab itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura oleh sebab itu quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.






