Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur yang telah lama disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang dimaksud menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan gubernur yang digunakan direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pemilihan Kepala Daerah minim dari partisipasi masyarakat serta abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di dalam rapat paripurna, bukanlah hambatan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang dimaksud menolak pembahasan dan juga pengesahan revisi UU pemilihan gubernur dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi serta melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada kedudukan dengan mahasiswa, jurnalis, akademisi kemudian pegiat demokrasi yang dimaksud melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada dalam sikap sejarah sama-sama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu serta organisasi pegiat demokrasi dan juga seluruh rakyat Indonesia yang tersebut hari ini bersikap kemudian bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah terjadi setuju untuk mengakibatkan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil pasca Baleg mengelar rapat kilat RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi dalam Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, lalu Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang mana menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah yakni Fraksi PDIP.




