Soal Putusan MK atau MA di tempat pemilihan gubernur 2024, Istana: Ikuti Aturan yang tersebut Berlaku Terakhir

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengumumkan pemerintah akan mengikuti peraturan yang mana berlaku terakhir terkait kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Aturan yang mana berlaku terakhir, MK kan?,” kata Hasan di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Iya, aturan yang berlaku itu. Kedudukan kita sebanding soalnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap ucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengubah aturan ambang batas pencalonan untuk pilkada dan juga respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang digunakan berencana mengkaji RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan juga kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan kemudian kebijakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi pada keterangannya yang tersebut ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Presiden mengatakan bahwa polemik antara putusan MK lalu tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di tempat lembaga-lembaga negara yang tersebut kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh serta Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 di tempat Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang dimaksud tak memiliki kursi di tempat DPRD untuk mengajukan calon kepala wilayah pada pemilihan kepala daerah 2024 yang dimaksud diadakan serentak pada 27 November nanti.





