Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri
Jakarta – Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security atau Kemenkopolhukam mengadakan acara bertajuk Dengar Pendapat Publik untuk mengeksplorasi revisi undang-undang TNI serta Polri. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, acara yang tersebut melibatkan unsur rakyat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan sesuai keinginan rakyat ihwal tugas juga fungsi kedua instansi tersebut.
“Sehingga dicapai suatu keseimbangan antara pengembangan organisasi TNI-Polri, dengan keinginan masyarakat,” katanya sewaktu membuka acara itu di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Adapun rapat dengar pendapat masyarakat ini dijalankan sebelum penyusunan daftar inventarisasi kesulitan atau DIM revisi UU TNI-Polri. Setelah itu, DIM yang dimaksud akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia mengatakan, mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengkoordinasikan revisi UU TNI-Polri ini. Jokowi, katanya, memohonkan agar pembahasan revisi aturan ini dikerjakan secara hati-hati serta tidak ada bertentangan dengan konstitusi.
“Ini sesuai arahan Presiden Jokowi, harus miliki alasan argumen yang kuat sehingga bisa jadi diterima publik,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, penyusunan revisi UU TNI lalu Polri ini memang benar harus melalui tempaan lalu pengasahan yang tersebut matang. Sebab, ujarnya, regulasi ini nantinya akan digunakan sebagai instrumen ke bidang pertahanan negara keamanan, serta penegakan hukum.
“Maka keterlibatan komunitas jadi kata kunci yang digunakan harus dioptimalkan,” ujarnya.
Ia berharap dengan keterlibatan warga ini nantinya dapat memberikan masukan juga rekomendasi terhadap subtansi isu pokok dalam revisi UU TNI-Polri tersebut. Sejumlah unsur komunitas yang mana turut diundang berasal dari tokoh, pakar akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga non governmental organization atau NGO.
Sebelumnya, DPR dan juga pemerintah melakukan konfirmasi akan melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU TNI-Polri meskipun mendapat kritikan keras dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Presiden Jokowi telah dilakukan mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR ke Senayan.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengutarakan ketika ini Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, lalu Ketenteraman sedang menyiapkan DIM. “Penyusunan DIM dari 4 RUU yang dimaksud dijalankan masih di batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya terhadap Tempo melalui arahan singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara lalu revisi UU Imigrasi.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI juga Polri mendapat kritikan keras dari komunitas sipil juga kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka cemas pengubahan aturan ini mengakibatkan penyalahgunaan wewenang ke kepolisian dan juga membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Salah satu inovasi penting di revisi UU Polri adalah ketentuan yang dimaksud meninggikan usia pensiun tenaga polisi dari 58 tahun bermetamorfosis menjadi antara 60 lalu 65 tahun, tergantung pada peran pelaku tersebut.
Revisi yang dimaksud juga akan memungkinkan presiden menunda masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang dimaksud jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan punya kewenangan yang tersebut luas hingga pengawasan pada dunia maya juga di melakukan pengawasan juga pekerjaan intelijen.
Sementara draf revisi UU TNI akan datang meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, satu di antaranya jenderal, dari 53 tahun bermetamorfosis menjadi antara 58 lalu 60 tahun. Grup sipil takut pengubahan aturan TNI akan memperbolehkan anggota militer berpartisipasi ditempatkan pada tempat apa pun ke pemerintahan seperti era Soeharto.
Berdasarkan UU TNI pada waktu ini, personel bergerak belaka boleh ditempatkan di 10 kementerian lalu lembaga, di antaranya Kantor Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, juga Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) juga Badan Pencarian serta Pertolongan Nasional (Basarnas).
DANIEL A. FAJRI
Artikel ini disadur dari Dapat Mandat dari Jokowi, Menkopolhukam Gelar Dengar Pendapat Bahas Revisi UU TNI-Polri






