Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah terjadi selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang dimaksud saya komunikasikan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di area Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, sudah pernah menyampaikan apa yang dimaksud diketahui terkait pertanyaan yang digunakan disampaikan penyidik perihal tindakan hukum tersebut. “Semua telah saya jelaskan, clear, sudah ada terserah pihak penyidik, jadi semua telah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, bukan ada satu pun yang dimaksud terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau ia yang tersebut pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan mampu waktu Ketua DPRD, bisa jadi setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan persoalan hukum dugaan tindakan pidana korupsi pada Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan diadakan setelahnya terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak kemudian kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 dituduh sebagai penerima kemudian 17 lainnya sebagai terperiksa Pemberi,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 dituduh yang dimaksud diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pelopor negara. Sementara individu terperiksa lainnya merupakan staf dari pengurus negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 dituduh yang digunakan diduga pemberi, kata Tessa, 15 di tempat antaranya adalah pihak swasta lalu 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama terdakwa kemudian perbuatan melawan hukum yang dimaksud diadakan para tersangka, akan disampaikan terhadap teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah lama dinyatakan cukup,” ujar Tessa.





