Jokowi Tanggapi Putusan MK juga Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyingkap pendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah persyaratan ambang batas pencalonan untuk pilkada kemudian respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang mana berencana mengkaji RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan lalu kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan lalu tindakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi menyampaikan polemik antara putusan MK dan juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang dimaksud biasa terjadi di tempat lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) dalam Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut tidak ada mempunyai kursi di area Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala area pada pemilihan gubernur 2024 yang dimaksud diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengeksplorasi RUU pemilihan kepala daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik dalam DPR menyepakati perihal aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang digunakan punya kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan umum anggota DPRD dalam area yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengumumkan ketentuan pernyataan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi pada DPRD maupun tiada punya kursi dalam DPRD.






