Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di dalam Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang tersebut jadi solusi hemat kemudian ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang populer. Tidak hanya sekali populer di tempat kalangan warga umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru dalam Indonesia, sehingga sejumlah yang belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang dimaksud harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang sebenarnya berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang digunakan berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang tersebut dijual dengan tarif sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan menghurangi PKB hingga 90%. Artinya, Anda hanya saja perlu membayar 10% dari PKB yang dimaksud seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang dimaksud harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 cuma sekitar Rp33,000. Hal ini tentu sangat lebih lanjut ekonomis dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan biaya yang sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)






