Mendag sebut pemerintah akan kenakan Bea Masuk tujuh komoditas impor

kita mengambil keputusan ada 7 item, yaitu TPT (tekstil dan juga komoditas tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi kemudian alas kaki
Bantul – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah akan segera mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari beraneka negara.
"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang digunakan dipimpin Pak Presiden kita menetapkan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil lalu barang tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan juga alas kaki," kata Zulkifli Hasan usai pelepasan ekspor komoditas dekorasi rumah dalam Wilayah Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk melawan tujuh komoditas impor yang dimaksud akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Negara Indonesia (KADI), serta Komite Pengamanan Perdagangan Indonesi (KPPI).
"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, di tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu sektor kita," katanya.
Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kemudian Bea Masuk Anti Damping.
"Dan itu memang benar sah diatur di undang undang kita, lalu juga dunia. Semua negara dapat melindungi lapangan usaha ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya komunikasikan tadi, ada KADI, juga KPPI," katanya.
Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI kemudian KPPI yang disebutkan kalau menghancurkan ekonomi Tanah Air pasti dikenakan bea masuk, sebab negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesi juga diperbolehkan.
"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tiada hanya sekali Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu sektor kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.
Artikel ini disadur dari Mendag sebut pemerintah akan kenakan Bea Masuk tujuh komoditas impor






