Honda Daftarkan Dua Skuter Matic Baru, Desainnya Mirip Lead 125 lalu Dio

JAKARTA – Honda mendaftarkan dua desain paten sekaligus untuk produk-produk barunya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia (RI).
Di laman DGIP Kementerian Hukum serta HAM RI, dua model skutik yang disebutkan masuk pada desain sektor No..42/DI/2024 yang digunakan diterbitkan pada 7 Agustus 2024. Terlihat dua skutik dengan desain gambot didaftarkan oleh Honda Motor Co., LTD, yang digunakan beralamat di tempat Minami-Aoyama, Minato, Tokyo, Jepang.
Motor pertama yang digunakan didaftarkan memiliki desain yang serupa seperti Honda Lead 125 yang dipasarkan di area Thailand. Sementara model lainnya mempunyai bentuk yang mirip dengan Honda Dio yang digunakan dijual di area pangsa Filipina.
Berdasarkan desain paten yang tersebut beredar, kedua motor matic baru Honda ini mengusung desain modern juga futuristik. Lampu depan LED dengan desain split yang dimaksud mirip Honda Vario memberikan tampilan yang segar serta sporty.
Menariknya, salah satu motor mempunyai desain sama dengan Vario 160 yang sangat populer di area Indonesia. Itu diperlihatkan pada tampilan depan yang tersebut sporty serta bodi yang dimaksud padat dengan lekukan tajam.
Sebagai informasi, Honda Lead 125 pada Thailand dilengkapi dengan mesin Enhanced Smart Power (eSP+) 125cc yang dimaksud efisien juga bertenaga. Teknologi ini membantu menghurangi pertentangan di dalam mesin, meningkatkan efisiensi unsur bakar, dan juga menurunkan emisi.
Keunggulan lain pada motor ini terletak pada bagasi dalam bawah jok dengan kapasitas mencapai 37 liter. Ukuran yang dimaksud cukup untuk menyimpan dua helm atau barang-barang lainnya, sangat praktis untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, kedua skutik yang disebutkan dilengkapi dengan panel instrumen digital serta lampu depan LED untuk pencahayaan yang tambahan baik. Selain itu, motor ini menawarkan kenyamanan dengan desain jok yang digunakan lebar.
Tapi, belum ada informasi lebih besar lanjut mengenai kedua motor matik yang dimaksud apakah akan dipasarkan di dalam Indonesia atau semata-mata sekadar didaftarkan hak desainnya untuk menghindari kemungkinan pembajakan hak cipta.






