DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang digunakan Dipecat DKPP
Jakarta – Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Yanuar Prihatin, memaparkan DPR akan segera menunjuk nama lain yang mana masuk pada daftar 14 nama calon Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027 untuk menggantikan tempat Hasyim Asy’ari yang mana dipecat dari jabatan Ketua KPU. Keanggotaan KPU harus mendapat persetujuan DPR.
“Enggak ada pembentukan panitia. Otomatis diambil dari nomor urut berikutnya,” kata Yanuar melalui arahan singkat, Rabu, 3 Juli 2024.
Nantinya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, DPR akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ihwal tindaklanjut langkah DPR di hal penunjukan calon. Namun, Yanuar belum dapat melakukan konfirmasi kapan jadwal dengan Kemendagri yang disebutkan akan dilaksanakan.
“Kami upayakan pada waktu dekat,” ujar Yanuar.
Adapun, pada Februari 2022, DPR sudah pernah menetapkan sejumlah 14 nama calon Anggota KPU yang dimaksud lolos kualifikasi Tim Pansel KPU-Bawaslu.
Empat belas nama tersebut, ialah August Mellaz; Mochamad Afifuddin; Muchamad ALi Safa’at; Parsadan Harahap; Viryan; Yessy Yatty Momongan; Yulianto Sudrajat; Betty Epsilon Idroos; Dahliah; Hasyim Asy’ar; I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi; Idham Holik; Iffa Rosita; kemudian Iwan Rompo Banne.
Yanuar mengatakan, mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP, DPR menghormati serta akan menindaklanjuti putusan ini sebaik mungkin. “Karena putusan DKPP adalah berdasarkan fakta persidangan,” ucap dia.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan perkara pelecehan seksual. DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Menanggapi putusan DKPP itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih. “Saya mengucapkan terima kasih terhadap DKPP yang digunakan telah terjadi membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang tersebut menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024
Artikel ini disadur dari DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP





