Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di dalam Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah dilakukan diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih lanjut lengkap serta modern, sehingga memudahkan penggunanya pada waktu berada di area luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah dilakukan diakui di tempat beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, pembaharuan yang dimaksud dilaksanakan merupakan langkah maju Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya pada kawasan Asia Tenggara.
Meskipun inovasi pada SIM ini tak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang tersebut membuatnya tambahan informatif. Salah satu yang mana paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda gowes motor yang dimaksud menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia lalu Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat dan juga tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan lalu alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang disebutkan untuk memverifikasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di tempat luar negeri. Hal ini juga dapat menyebabkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan rakyat lalu petugas, baik polisi di negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang mana tertera dalam di SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah dilakukan diakui dalam beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang dimaksud ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di dalam Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang dimaksud menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, kemudian Singapura. Namun, di tempat Singapura, SIM Indonesia hanya sekali berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, lalu pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang tersebut berkendara di area Tanah Melayu juga harus mempunyai SIM Internasional yang mana masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga dapat mengajukan permohonan SIM Negara Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor dalam negeri jiran.






