Aturan Direvisi, Penanam Modal IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru masalah kemudahan mencoba bagi para penanam modal pada Ibu Perkotaan Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para penanam modal makin dimanjakan lewat infrastruktur dan juga kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di area IKN.
Hal ini seperti yang mana tertuang pada Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , serta Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN).
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang digunakan dijalankan inovasi lalu penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses pembangunan ekonomi di tempat IKN. Regulasi teranyar yang dimaksud diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan perkembangan lalu pemindahan Ibu Pusat Kota Nusantara di penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Pusat Kota NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Pusat Kota Nusantara,” tulis beleid awal PP tersebut, diambil Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang mengalami inovasi lalu penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang kemudian zonasi seperti yang digunakan diatur di pasal 9. Selain itu terdapat inovasi yang dimaksud kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti di tempat pasal 10.
Ketentuan lain yang mana juga mengalami inovasi menyangkut mengenai verifikasi lalu proses pemberian persetujuan perizinan mencoba bagi calon penanam modal di dalam IKN, hal ini diatur pada pasal 13 PP 29/2024.
Selanjutkan ketentuan yang digunakan diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang akan dialokasikan untuk calon pemodal IKN, hal ini diatur di pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak melawan tanah yang mana dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) serta Penguasaan Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (ADP).
Lewat regulasi tersebut, khusus di tempat IKN pemanfaatan BMN tidaklah semata-mata dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga mampu dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai di tempat melawan Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan siap diberikan terhadap calon investor.






