Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah pada Penjara Kasus yang tersebut Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah di dalam pernjara melawan perkara yang sama, penyalahgunaan lalu penggelapan tas mewah. Modus yang mana dilakukannya, seperti meminta investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan di dalam Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee juga suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee serta suami yang tersebut sudah ada mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh seseorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mengaku sudah ada menjadi korban Angela lalu David terkait kerja identik pembangunan ekonomi perusahaan tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang terhadap suami Angela Lee untuk usaha jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui apabila uang penanaman modal itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke akun David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang mana dijanjikan sejak awal oleh David kemudian Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, penanaman modal Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah terjadi ditransfer, namun beliau tidaklah menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang mana merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee dan juga David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior lalu Large, empat jam tangan mewah, juga beberapa jumlah buku tabungan serta ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).






