Muhadjir Effendy: Nasehat Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Pemberdayaan Individu lalu Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru bergabung rapat bersatu anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia mengkaji juga menanggapi beragam polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.
1. Menaikkan Biaya Wisuda
Muhadjir Effendy memohonkan agar para rektor kampus mengubah cara pandang dia untuk mencari uang demi biaya sekolah kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan lebih tinggi memang benar didorong mandiri di pembiayaan. Serta menggalakkan lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu salah satunya wisuda.
Pada momen tersebut, kata dia, para penduduk tua dari pelajar tak akan keberatan walaupun biayanya dinaikkan. Terlebih apabila perguruan tinggi bisa saja menyediakan swalayan atau hotel yang dimaksud dapat dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk menghentikan biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir ketika rapat bersatu anggota Komisi VIII, DPR, ke Ibukota pada Selasa, 2 Juli 2024
2. Rencana Pinjol untuk Bayar UKT
Muhadjir Effendy merasa tidaklah permasalahan dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala bisnis demi meringankan beban mahasiswa, di antaranya pinjol. “Asal itu resmi juga mampu dipertanggungjawabkan, transparan, lalu dipastikan tak merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, dikutipkan dari Antara.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang tersebut negatif dikarenakan banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang mana menerapkan mekanisme yang disebutkan lalu terbukti efektif. Muhadjir mengkaji pemanfaatan pinjol yang dimaksud diterapkan oleh kampus tidak komersialisasi. “Itu kan masalah penilaian, mampu macam-macam,” katanya.
3. Kecurangan PPDB
Muhadjir Effendy juga menyinggung mengenai kecurangan pada PPDB. Ia mengimbau rakyat terus waspada dengan tiada melakukan kecurangan pada waktu serangkaian PPDB.
“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas telah terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir mengatakan, ia sudah ada mengusulkan pembentukan satgas terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang digunakan muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya mengundang kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek), juga Kementerian Agama berubah menjadi bagian Satgas juga demikian pula pada tingkat daerah.
4. Aturan UKT
Muhadjir Effendy juga mengeksplorasi tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia menafsirkan aturan yang disebutkan yang dimaksud juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak harus diubah.
Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu telah bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menegaskan, bukanlah aturannya yang mana bermasalah, tapi mengenai penafsiran dari setiap pemimpin perguruan tinggi atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang tersebut berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk meninggal biaya kuliah, tetapi ada juga yang saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.
5. Anggaran Kedinasan
Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran sekolah bukanlah untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Disebutkan pada Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana institusi belajar selain upah pendidik juga biaya sekolah kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan upah pendidik tidak ada termasuk. Kedinasan tiada termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir di Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Modal Pendidikan Komisi X DPR dengan beberapa jumlah eks menteri ke Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. diambil dari Antara.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT





