Polutan Atmosfer Menguatkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang dimaksud diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Pencemaran ini telah lama meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang tersebut merupakan salah satu penyulut kematian tertinggi di tempat dunia.
Kepala Biro Komunikasi juga Pelayanan Publik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tak meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk di lima penyakit respirasi pemicu kematian tertinggi dalam dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, karsinoma paru, lalu tuberkulosis.
Prevalensi asma di area Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang tersebut memprihatinkan, yang mana memerlukan tindakan mendesak dan juga tegas untuk melindungi kondisi tubuh masyarakat. pemerintahan merespons dengan meningkatkan kekuatan layanan kemampuan fisik primer. Termasuk penyediaan alat spirometri dalam puskesmas juga pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada menguatkan layanan primer agar mampu mengdiagnosa asma serta memberi penanganan medis dengan tujuan untuk menegaskan rakyat dengan asma mempunyai akses ke layanan kondisi tubuh yang tepat kemudian berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri sudah ada mulai disediakan dengan nakes yang mana sudah pernah dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma lalu melakukan konfirmasi pasien miliki akses ke obat yang digunakan sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap saja ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol di tempat puskesmas. Hal ini menyebabkan sejumlah pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya lalu risiko kesehatan. Kemenkes dengan para pemangku kepentingan berikrar untuk menguatkan prasarana kondisi tubuh primer agar penanganan penyakit seperti asma tambahan efektif kemudian efisien.
“Yang tidaklah masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang digunakan makin berat, perberatan penyakit, tidaklah tersedia sarana kemudian prasarana untuk mengobati serta obat yang tersebut dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Grup Kerja Asma kemudian PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang digunakan ketika ini tersedia di dalam puskesmas cuma untuk tatalaksana asma akut, tak dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang digunakan menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang mana mempunyai akses terhadap obat yang sesuai.
Meskipun asma telah termasuk di kompetensi dasar dokter umum di tempat puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum sudah ada dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia di tempat puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan terapi spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.






