Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara
Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Orang Atnike Nova Sigiro meminta-minta aparat penegak hukum mengusut perkara peretasan pada Pusat Fakta Nasional Sementara atau PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur.
“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan persoalan hukum ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan pemeliharaan bagi warga yang mana terdampak dan/atau berubah menjadi korban,” kata Atnike pada keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut beliau peretasan yang dimaksud berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara pada tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tak sah atau tidak ada disengaja terhadap data pribadi.
Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko inovasi data yang mana tidak ada sah atau tiada disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang dimaksud tidak ada sah, tiada disengaja, atau perusakan data.
Komnas HAM menganggap terdapat risiko pelanggaran terhadap beberapa orang hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang digunakan pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap warga berhak menghadapi pengamanan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan juga hak miliknya.
Oleh akibat itu, selain meminta-minta terhadap aparat hukum, Komnas HAM juga memohon pemerintah, termasuk Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), kemudian kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah kemudian prosedur, dan juga membuka layanan pengaduan umum untuk menjamin pelindungan serta pemulihan bagi warga yang tersebut terdampak.
“Meminta pemerintah lalu kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan umum berhadapan dengan dampak dari peretasan yang terjadi, baik pada jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum serta Keselamatan Hadi Tjahjanto meyakinkan bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo dan juga BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang akan ditingkatkan dengan hot site ke Batam.
Kemenko Polhukam juga mengupayakan proteksi data yang tersebut berlapis dari pada PDNS 2 dengan cloud yang mana dipantau dengan segera oleh BSSN. “Setiap pemilik data center juga mempunyai backup sehingga paling tidaklah ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.
“Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Ini adalah terjadi dalam negara lain, bukanlah kita saja,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik di dalam Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jokowi tidak ada merinci secara detail ketika ditanya apa evaluasi untuk menguatkan sistem siber. Namun Eks Pemimpin wilayah DKI Jakarta ini menyatakan yang paling penting ada solusi supaya perkembangan yang dimaksud serupa bukan kembali terjadi.
PDN, yang digunakan dikelola oleh Kemenkominfo dan juga BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang mana menyerang sistem data.
PDNS di Surabaya itu mengurus 73 data kementerian lembaga juga beratus-ratus milik pemerintah daerah. Kominfo juga BSSN yang bertanggung jawab berhadapan dengan Pusat Angka Nasional dinilai gagal menjaga objek vital lalu strategis tersebut.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar ketika Ditanya Soal Peretasan PDN
Artikel ini disadur dari Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara






