Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memverifikasi revisi aturan yang tersebut akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian kemudian Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu sebab berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya akibat itu menurut saya penting oleh sebab itu tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang mana dilakukan di dalam DKI Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Tenaga dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian materi bakar minyak (BBM) subsidi telah ada di area tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau di area pembahasan di tempat level saya, pada eselon 1 sudah ada selesai, sudah ada dibahas pada levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, pada Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di area Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Jumat (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat dengan Menko tersebut, ada dua hal yang digunakan dibahas.
Pertama, pemerintah ingin komponen bakar yang didistribusikan ke warga itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah ada melakukan kajian yang dimaksud sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, di dalam di revisi perpres tersebut, kita ingin menegaskan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, belaka itu semata yang digunakan bisa. Yang tiada berhak, ya Jangan menggunakan yang dimaksud bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang dimaksud tidaklah berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan mengenai pembatasan pembelian Solar yang digunakan juga akan diatur pada Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih lanjut meyakinkan saja, yang dimaksud tidak, yang mana ini, yang digunakan boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.






