Eks Menteri Jokowi Ungkap Regulasi IKN Cuma Dibahas pada 43 Hari

JAKARTA – Pencetus ide pemindahan Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) yang mana juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengaku regulasi IKN cuma disusun selama 43 hari di dalam DPR. Hal itu dikarenakan berbagai waktu yang digunakan terpotong ketika Pandemi Covid 19 melanda.
“Ketika covid sudah ada mereda dan juga terkelola, barulah dikirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, lalu DPR cuman mengkaji 43 hari,” kata Andrinof pada acara peluncuran buku ‘9 Alasan lalu 8 Harapan Memindahkan Ibukota’ pada Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Meski demikian, Andrinof menyebutkan wacana pemindahan Ibukota ke Kalimantan sebetulnya telah ada sejak tahun 2008 silam. Akan tetapi wacana yang disebutkan bukan pernah dilanjutkan pada tahap kajian. “Visi Indonesia 2033 itu kita launching 2008, rekomendasi kita tegas, pindahkan Ibukota ke Kalimantan,” sambungnya.
Bahkan hingga Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu berakhir pemindahan Ibukota ke Kalimantan hanyalah sebatas wacana, tidaklah pernah disertai dengan kajian komprehensif untuk menyusun juga merealisasikan wacana tersebut.
“Bicara Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, kalau wacana rakyat itu telah mencuat ke publik, maka kewajiban pemerintah melakukan kajian. “SBY selesai wacana itu jalan terus, tapi tiada pernah ada kajian,” tambah Andrinof.
Sehingga pada tahun 2014 atau ketika Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof mengungkapkan wacana Pemindahan Ibukota itu ditagih oleh salah satu warga di tempat Kalimantan. Sejak itu barulah Presiden Jokowi mengeluarkan perintah terhadap Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait wacana Pemindahan Ibukota.
“Saya telah bikin (kajian pemindahan Ibukota), kita siapkan draf RUU pembentukan Ibukota baru, cuman terinterupsi oleh covid, maka ditahan,” tambahnya.
Meski demikian, Andrinof menyebutkan selama terhalang Pandemi Covid 19, kajian akan pembentukan Ibukota baru terus diadakan sama-sama dengan pakar lalu akademisi. Sehingga ketika masuk pada DPR belaka tinggal sedikit penambahan sekadar sebelum diundangkan pertama kali pada tahun 2023 lalu.
“Maka di area DPR tentu tinggal cari masukan tambahan, bagaimanapun juga namanya sebuah kebijakan mesti ada yang digunakan belum tuntas, maka setelahnya 42-45 hari lahir undang-undang,” pungkasnya.






